Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan

Senin, 13 September 2021 - 14:54:00 WIB
Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan
Penggugat, Sri Mulyani saat hadir di PN Majalengka beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putusan, Hakim juga menegaskan penggugat sebagai satu-satunya ahli waris dari sang suami, Andi yang meninggal pada 2006 lalu di RSUD Majalengka lantaran sakit. "Penggugat adalah ahli waris satu-satunya almarhum Adi," kata dia.

Terkait putusan itu, saat diminta tanggapannya oleh hakim, kuasa hukum penggugat menyatakan cukup. Adapun tergugat, menyampaikan akan komunikasi dengan kliennya. 

Sementara Disdukcapil, memberi tanggapan yang sama dengan pihak penggugat, cukup. Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra itu, para pihak hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya. 

Sidang gugatan yang ditunjukkan Sri Mulyani kepada Ika terkait keabsahan status anak didaftarkan ke PN Majalengka pada 6 April 2021 lalu. Dalam perjalannya, sempat dilakukan mediasi, tetapi gagal.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut