Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Anak Gugat Ayah  Gegara Warisan Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan

Senin, 13 September 2021 - 14:54:00 WIB
Perkara Ibu Gugat Anak di Majalengka Berakhir, Begini Putusan Pengadilan
Penggugat, Sri Mulyani saat hadir di PN Majalengka beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Perkara ibu menggugat keabsahan status anaknya di Kabupaten Majalengka telah berakhir. Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memutuskan mengabulkan permintaan penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Noe terhadap anaknya Ika Wartika alias Kwik Given Nio

Dalam sidang dengan agenda putusan, majlis hakim yang diketuai Kopsah memutuskan bahwa dalam perkawinannya dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng, penggugat tidak memiliki anak. Dengan demikian, tergugat bukan merupakan anak dari penggugat.

"Ika Wartika adalah bukan anak kandung antara Sri dan Andi. Sri Mulyani dengan Andi tidak punya anak," kata Kopsah saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan itu, hakim juga memastikan akta kelahiran yang menerangkan Ika anak dari penggugat dengan Andi tidak benar. Oleh karena itu, pengadilan menghukum tergugat untuk tidak menggunakan akta kelahiran yang dikeluarkan Disdukcapil. 

"Menghukum tergugat dan turut tergugat (Disdukcapil) untuk mematuhi aturan ini," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut