Peringati May Day 2022 di Gedung Sate, Buruh Jabar Suarakan 6 Tuntutan ke Pemerintah
BANDUNG, iNews.id - Ribuan buruh se-Jawa Barat (Jabar) menggelar peringatan May Day atau Hari Buruh 2022 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (12/5/2022). Mereka menyuarakan enam tuntutan, seperti soal Kepgub UMK 2022 dan penolakan terhadap Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tuntutan itu diterima oleh Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Selanjutnya, tuntutan buruh akan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, berdasarkan hasil audensi dengan Pemprov Jabar dan DPRD Jabar, ada dua isu nasional dan lokal dari enam tuntutan yang akan diperjuangkan.
"Tuntutan yang akan disampaikan (ke pemerintah pusat) ada revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penolakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan revisi Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh," kata Ketua DPD KSPPSI Jabar di Gedung Sate, Kamis (12/5/2022).
Roy Jinto menyatakan, dalam audisi yang dilakukan buruh, Pemprov dan DPRD Jabar sepakat akan membantu menyampaikan tuntutan itu untuk dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dan DPR. Buruh harus turut dikut sertakan dalam penyampaian surat tuntutan itu.