Perempuan Cantik di Bandung Dilaporkan Mantan Kekasih usai Jalinan Cinta Kandas
Agus Mulya menuturkan, Adetya Yesssi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada 15 November 2023 lalu. Adetya Yessi dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Pengggelapan.
"Yang laporan bukan dia (SG). Yang lapor atas nama Idod. Itu (Idod) pegawainya dia. Harusnya dia (SG) dong kalau merasa korban. Idod ini tidak tahu permasalahan, dia tidak tahu perjalanan soal masalah ini," tutur Agus Mulya.
Menurut Agus Mulya, Adetya Yessi telah terlebih dulu melaporkan SG ke Polrestabes Bandung atas tuduhan penggelapan sertifikat rumah yang dihuninya saat ini. Rumah bernilai Rp11 miliar itu dulu dibelikan oleh SG untuk tempat tinggal Yessi saat mereka masih menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.
"Rumah itu dibeli setelah Stelly kasih uang yang Rp5 miliar. Nah setelah beli rumah itu, SG tidak ada kabar sama sekali, tidak ada komunikasi. Padahal klien kami saat itu sudah mempunyai anak hasil hubungan dengan SG," ucap Agus Mulya.
Saat anak tersebut berusia 9 bulan, ujar Agus, SG menghilang tidak ada komunikasi dengan Yessi. Sehingga Yessi berinisiatif menjual rumah tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membiayai anaknya yang kini berusia 4,5 tahun.
"Pas mau dijual, sertifikatnya enggak ada, dibawa sama dia (SG) dan tidak dikembalikan. Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah SG yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti. Ada apa ini?" ujar Agus.
Saat ini, tutur dia, Adetya Yessi terancam masuk sel tahanan karena surat penahanan telah dibuat oleh Polrestabes Bandung. "Surat penahanan terhadap klien kami (Adetya Yessi) sudah ada. Kami mengajukan penangguhan, karena klien kami mempunyai anak kecil," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi