Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tren Menu Pergantian Tahun Bergeser, Pembelian Daging Ayam di Cimahi Turun
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun

Sabtu, 09 Desember 2023 - 14:55:00 WIB
Peredaran Rokok Ilegal di Kota Cimahi Tinggi, Satpol PP Sita 178.000 Batang dalam 2 Tahun
Petugas gabungan menggelar razia rokok Ilegal di Kota Cimahi. (FOTO: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damar Kota Cimahi menuturkan, Kota Cimahi bukanlah daerah produsen rokok ilegal yang selama ini beredar, melainkan hanya wilayah pemasaran. Berdasarkan hasil operasi, toko dan warung yang menjual, mendapatkan rokok tanpa pita cukai itu dari sales dan online.

"Kalau hasil selama ini mereka kebanyakan memang dari sales, jadi Cimahi ini sebagai wilayah edar saja sehingga kami hanya menindak di tingkat penjual saja," tutur dia.

Ranto Sitanggang mengatakan, peredaran rokok ilegal dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai itu sangat merugikan warga.

Untuk itu, kata Ranto, Satpol PP Kota Cimahi bersama petugas gabungan khususnya Bea Cukai akan terus melakukan pemberantasan melalui program Gempur Rokok Ilegal.

"Langkah penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan Pemkot Cimahi untuk memberantas modus bermunculan termasuk penjualan online. Bukan hanya itu, kesadaran masyarakat ditumbuhkan lewat sosialisasi ini agar masyarakat ikut berperan serta memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi," ucap Ranto Sitanggang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut