Peran 5 Tersangka Bentrok Ormas di Bandung, Semuanya Anggota GRIB
"Sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV telah diamankan penyidik. Satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok. Kemudian ranting kayu dan kendaran roda empat (mobil)," ujar Kombes Jules, Kamis (16/1/2025) malam.
Menurutnya, penyidik masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan anggota ormas GRIB Jaya ke Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar di Jalan BKR Bandung, Rabu (15/1/2024).
"Motif masih pendalaman yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung," katanya.
Kombes Jules menegaskan, kelima tersangka ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka dijera Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.
"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.
Editor: Donald Karouw