Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4,5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.
Untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
"Produksi senapan angin kaliber 4,5 mm harus ada izin yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri. Kalau ada yang membuat (senapan angin kaliber) 5,5 mm itu berarti melanggar aturan," ujar Kombes Pol Kasmen ME.
Kasubdit II Kamneg BIK Polri menuturkan, kegiatan silahturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri ini diharapkan dapat meminimalisasi atau mencegah peredaran dan perakitan senjata api ilegal serta melarang membuat laras panjang yang melebihi kaliber 4,5 mm agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan Mabes Polri kepada perajin senapan angin ini dilakukan agar mereka tidak terjebak iming-iming siapa pun, terutama para pelaku kriminal, sehingga mau membuat senapan angin dan senjata api di luar ketentuan.