Perajin Senapan Angin di Cileunyi Bandung Diingatkan Jangan Buat Senjata Api Rakitan
BANDUNG, iNews.id - Polisi memberi peringatan keras kepada para perajin senapan angin jangan terjebak iming-iming keuntungan besar sehingga mau membuat senjata api rakitan. Jika itu dilakukan, perajin telah melanggar undang-undang sehingga ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
Peringatan keras itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan (Kamneg BIK) Polri Kombes Pol Kasmen ME saat menggelar sosialisasi dan silahturahmi kepada para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan ini bertujuan mengantisipasi agar para perajin senapan angin tak menyalahgunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk membuat senjata api rakitan.
"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para perajin agar tidak membuat senapan angin di luar ketentuan," kata Kasubdit II Kamneg BIK Polri.
Menurut Kombes Pol Kasmen ME, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4,5 milimeter (mm) dan diperuntukan khusus bagi atlet pemula Perbakin.