Penyesalan dan Air Mata Ayah Delis, Khilaf Bunuh Anak karena Terus Minta Uang
“Saya lagi gak punya uang. Ada Rp100.000 itu pun kasbon. Dan ada uang saya Rp200.000 tapi di rumah, dalam celengan. Saya gak pegang uang dan anak saya mintanya Rp400.000,” ucap tersangka Budi.
Tak mampu mengendalikan emosi, Budi pun membawa anaknya ke rumah kosong sekitar 50 meter dari tempat kerja. Di situ dia mencekik leher anaknya hingga tewas. Selanjutnya membuang jenazah korban ke gorong-gorong depan sekolah SMPN 6 Kota Tasikmalaya agar terkesan tewas kecelakaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena tersangka merupakan ayah kandung, maka hukuman diperberat sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw