Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Cianjur Digagalkan, Sabu Disimpan di Meja Lipat Alquran
Setelah dibongkar, ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 32,76 gram. Polisi lantas memancing pelaku untuk melakukan transaksi dengan melibatkan narapidana.
Dua pelaku akhirnya ditangkap. Mereka berinisial AN (26) dan AZ (25), keduanya warga Kecamatan Cianjur.
"Kedua pelaku sekaligus pengedar itu kami tangkap berserta barang bukti paket sabu-sabu yang akan mereka kirim. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut di wilayah Cipanas. Oleh karena itu, kami akan terus mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Pelaku, kata Ali, akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kalapas Cianjur Heri Aris Susila menyebutkan, untuk ketiga kalinya kerja sama dengan Satnarkoba Polres Cianjur membuahkan hasil meski pelaku mencoba berbagai cara, mulai dari menyelipkan paket sabu-sabu ke dalam potongan sayur kangkung, memasukkannya ke dalam kotak susu cair, hingga memasukkan ke dalam rekal.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan dan rutin menggelar razia ke masing-masing sel sebagai upaya memutus rantai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Heri.
Editor: Asep Supiandi