Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Azan dan Gonggongan Anjing, Ormas Sukabumi Tuntut Menag Yaqut Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Penyaluran BPNT di Desa Neglasari Sukabumi Ricuh, Warga Protes Nilainya Kurang dari Rp600.000

Sabtu, 26 Februari 2022 - 16:19:00 WIB
Penyaluran BPNT di Desa Neglasari Sukabumi Ricuh, Warga Protes Nilainya Kurang dari Rp600.000
Bantuan pangan non-tunai yang nilainya kurang dari Rp600.000 diprotes warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu BPD datang ke kantor desa untuk memantau. Diketahui alur KPM mendapat bantuan sembako tersebut adalah setelah KPM mengambil uang Rp600.000 dari juru bayar dan didokumentasikan. Lalu uang tersebut diserahkan ke bendahara Bumdes dan KPM mendapat nota pembelian sembako. 

Selanjutnya KPM diarahkan belanja ke BUMDes dengan datang ke rumah Ketua BUMDes yang berjarak 100 meter dengan menukar kupon tersebut dengan satu paket yang berisi beras 30 kilogram (kg) beras, 2,2 ons daging, tiga bungkus tahu, tiga bungkus tempe, dan 1,5 kg apel. 

"Saya menyempatkan survei ke pasar untuk mengecek harga paket yang dibeli warga dari BUMDes. Ketika dihitung nilainya mencapai Rp397.000. Ada selisih Rp200.000 lebih dari nilai total bantuan Rp600.000," ujarnya.

Seusai mengecek harga, Asri kemudian datang ke tempat pembelian sembako untuk menyampaikan keluhan KPM. Di tempat itu, dia bertemu ketua BUMDes. Di sana pun ada Kades Neglasari dan perwakilan dari pemerintah Kecamatan Lengkong. 

Setelah menanyakan selisih tersebut kepada pihak Bumdes dan kades, lalu Asri kembali beraktivitas hingga mendapat laporan bahwa penyaluran bantuan sembako diprotes warga. Dia pun datang ke kantor desa hingga terjadinya cekcok dengan kades. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut