Penipu Modus Jual Beli Akun Game Mobile Legends Kuras Uang Puluhan Juta Korban di Bandung
Lalu tersangka Vincent mengarahkan korban melakukan transfer melalui Traveloka. Pelaku Vincent nengirimkan kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor menyalin kode tersebut ke m-banking BCA milik ayahnya. Pelapor mengikuti arahan itu dan menekan tombol oke.
"Saat korban mengecek saldo rekening milk ayahnya yang semula Rp74.656.791 menjadi hanya Rp2.414.889. Korban baru sadar telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Vincent berhasil diidentifikasi berada di Pontianak dan ditangkap. "Kami berhasil menyita uang Rp12 juta dari total kerugian Rp72 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, motif pelaku Vincent melakukan kejahatan ini karena dulu pernah tertipu dengan modus serupa. Dia menirukan modus tersebut untuk menipu orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.