Pengusutan Kasus Dugaan Penyelewengan Gas Elpiji 3 Kg di Sukabumi Dipertanyakan
Sadam Husen menyatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg. kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG tersebut jangan sampai hanya jadi polemik, namun tidak jelas status hukumnya.
"Kami sebagai ormas Pekat IB harus selalu memantau, mengawasi, dan mengingatkan agar penegakan hukum kasus gas susbsidi yang menjerat agen Arthajatra 45 dan agen lain yang diduga turut terlibat ini, harus tuntas," ujar Sadam Husen.
"Jadi di audiensi nanti kami mempertanyakan kasus ini agar bisa berjalan terang benderang, mudahan-mudahan perjuangan kami untuk masyarakat kecil bisa terlaksana," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat IB Jawa Barat Soni Hendrawan mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyelewangan gas bersubsidi di Kejari Kabupaten Sukabumi.
"Secara pribadi saya mendukung penuh langkah DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi mempertanyakan status penegakan hukum sudah sampai di mana. Tujuannya agar membuat jera para oknum agen has nakal yang masih berani mempermainkan harga gas yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Soni.