Pengusaha Penyebar Hoaks Personel Brimob Asal China Ditangkap di Majalengka
“Sesungguhnya pesta demokrasi sudah selesai. Maka, kami juga mengimbau kembali agar normal hidup bersatu dalam tatanan kehidupan sosial yang ada,” katanya.
Sementara itu, tersangka YHA mengaku menyebarkan konten hoaks Brimob China itu bertujuan untuk meminta klarifikasi kebenaran dugaannya. Namun, dia mengaku bersalah telah menyebarkan konten tersebut.
“Saya merasa salah sudah membagikan konten itu. Tapi tujuan saya hanya ingin menanyakan kebenaran isu tersebut,” kata YHA.
YHA mengaku mendapat konten tersebut dari grup WhatsApp lain bernama Komunitas Tangguh. Anggotanya para relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Saya dapatnya dari WA grup dari tempat saya, yaitu Komunitas Tangguh. Komunitas Tangguh di belakangnya sama relawan Prabowo-Sandiaga,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 jo, Pasal 15 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Editor: Maria Christina