Pengusaha Penyebar Hoaks Personel Brimob Asal China Ditangkap di Majalengka
BANDUNG, iNews.id – Seorang pengusaha berinisial YHA penyebar hoaks personel Brimob yang melakukan pengamanan aksi 22 Mei bermata sipit seolah-olah merupakan tentara dari China, ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar). YHA terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, YHA ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Sabtu, 25 Mei 2019 di Majalengka. Setelah itu, polisi langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Warga asal Majalengka tersebut menyebarkan hoaks melalui grup WhatsApp dengan nama grup 'Rumah Smart Indonesia'. “Tersangka mengirimkan foto anggota Brimob dengan kontennya yang sedang berdinas ketika melakukan pengamanan aksi 22 Mei di Jakarta,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).
Keterangan pelaku yang disebarkan melalui grup WhatsApp didukung oleh foto dan keterangan “Perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan jangan-jangan tentara Cina menyamar”.
Dia berharap masyarakat tidak mudah termakan berita bohong dan gampang terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. Apalagi saat ini proses Pemilu 2019 sudah selesai dan penetapannya masih dalam tahapan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).