Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha asal Aceh Hibahkan Dana Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Senin, 26 Juli 2021 - 22:51:00 WIB
Pengusaha asal Aceh Hibahkan Dana Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19
Gubernur Sumsel Herman Deru (kiri) menyaksikan penyerahan dana hibah Rp2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. (Foto: Humas Polda Sumsel)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, Akidi Tio adalah keluarga yang dia kenal saat bertugas di Aceh beberapa tahun silam. Perwakilan keluarga lalu menyampaikan kepada dirinya bahwa akan ada bantuan dana untuk masyarakat Sumsel yang terdampak Covid-19. 

"Mendengarnya saja kaget. Apalagi melaksanakan (amanah) itu. Menurut saya ini adalah amanah yang sangat luar biasa dan berat sekali karena uang yang diamanahkan ini besar dan pastinya harus dipertanggungjawabkan," kata Kapolda Sumsel.

Irjen Pol Eko Indra Heri menyatakan, bantuan tersebut akan disalurkan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 di Sumsel. "Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyalurkan niat baik keluarga almarhum Akidi Tio agar bisa tersampaikan ke masyarakat. Tentu tetap mematuhi prosedur hukum yang ada," ujarnya.

Kapolda Sumsel menuturkan, membuat tim khusus dari Polda Sumsel dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel agar proses penyaluran dana bantuan tepat sasaran dan sesuai harapan dari keluarga almarhum Akidi Tio.

Dokter Keluarga almarhum Akidi Tio, sekaligus perwakilan pihak keluarga Prof dr Hardi Darmawan mengatakan, bantuan tersebut merupakan amanah yang diberikan almarhum Akidi Tio dan direalisasikan para anaknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut