Pengurus Gereja di Depok Ditangkap karena Cabuli Anak, Ini Modus Pelaku
Senin, 15 Juni 2020 - 14:50:00 WIB
"Modus memegang dan mencium bagian tubuh korban. Tidak ada iming-iming dari pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuataannya karena pernah menjadi korban pencabulan saat anak-anak. Sehingga pelaku terbiasa melakukan pencabulan hingga usia dewasa.
"Pengakuan tersangka pernah jadi korban pencabulan, maka terbawa hingga dewasa menjadi kebiasaan," ujar dia.
Atas perbuatan itu, tersangka SM dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat