Penghapusan Tenaga Kerja Kontrak pada 2023, Ribuan Honorer di Pemkot Cimahi Cemas
CIMAHI, iNews.id -Tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di Kota Cimahi cemas dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait rencana penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada November 2023. Sebagian dari mereka tengah berpikir untuk mencari pekerjaan lain.
SE penghapusan tenaga honorer tercantum dalam surat Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022 lalu.
"Khawatir juga kalau-kalau ada pencoretan massal dan kami yang pegawai honorer ini kena imbasnya," kata seorang tenaga honorer yang bertugas di BPBD Kota Cimahi, Jaka (30), Selasa (7/6/2022).
Jaka ingin pemerintah memberikan solusi bagi TKK agar tidak menjadi pengangguran. Seperti memprioritaskan honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun untuk diterima menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Saat ini, Jaka memutuskan melanjutkan studi Strata-1 (S1) atau sarjana untuk memenuhi syarat mendaftar menjadi P3K. Hal itu sebagai langkah antisipasi dan banyak juga yang mengambil langkah serupa.