Pengendara Moge Harley Davidson yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran hanya Divonis 4 Bulan
CIAMIS, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, memvonis dua pengendara motor Harley Davidson dalam perkara kecelakaan lalu lintas maut di Desa Ciganjeng Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) silam. Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp12 juta subsider 1 bulan kurungan.
Humas PN Ciamis, Indra Muharam didampingi panitera pengganti, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Keputusan itu banyak hal meringankan terdakwa, di antaranya adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa, juga majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Selain itu, para terdakwa dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban.
"Itu pertimbangan hakim yang meringankan,” kata Indra seusai sidang pembacaan putusan kepada kedua terdakwa di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Beny Sumarno itu, serta hakim Aprisol dan Rika Emilia yang dimulai pukul 13.00 WIB. Wartawan tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan, hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum acara persidangan dimulai.
Jalannya persidangan agenda putusan dimulai atas nama terdakwa Angga Permana berlangsung 30 menit. Setelahnya kemudian Agus Wandri masuk ke ruangan sidang.