Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Urai Kemacetan, Proyek MRT Utara-Selatan Kota Bandung Mulai Dilelang Akhir 2022
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini

Kamis, 03 November 2022 - 11:45:00 WIB
Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini
Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Ahli sejarah Dr Leli Yulifar dalam rilis resmi Pemkot Bandung mengatakan, tanah Kebun Binatang Bandung dulu dibeli oleh Pemerintah Belanda. Semula, di tanah itu berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak 1970. Dalam hal ini, saksi H Iyan pernah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebun Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.

Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung. Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut