Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Urai Kemacetan, Proyek MRT Utara-Selatan Kota Bandung Mulai Dilelang Akhir 2022
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini

Kamis, 03 November 2022 - 11:45:00 WIB
Pengadilan Putuskan Tanah Kebun Binatang Milik Pemkot Bandung, Yana Mulyana Bilang Begini
Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tanah kebun binatang, Jalan Tamansari, Kecamatan Coblong, milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Terkait putusan itu, Wali Kota BandungYana Mulyana mengucap syukur dan menilai putusan itu sebagai dasar hukum bagi Pemkot Bandung.

Putusan tanah kebun binatang milik Pemkot Bandung tersebut dibacakan hakim ketua Yohanes Purnomo Adi dalam sidang perdata pada Rabu (2/11/2022). 

Dalam sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung dan lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung akan menghormati putusan hakim PN Bandung. "Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Wali Kota Bandung.

Diketahui, sengketa antara Yayasan Kebun Binatang Bandung dengan Pemkot telah terjadi sejak lama. Kedua belah pihak mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Sengketa tanah itu kemudian dibawa ke pengadilan perdata. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut