Pengadaan Areal Permakaman Covid-19 di KBB Tunggu Respons PTPN VIII
Oleh karena itu yang paling memungkinkan adalah di Cipatat di lahan milik PTPN VIII. Sejauh ini sosialisasi sudah disampaikan ke warga dan mereka tidak mempermasalahkan mengingat di sana juga ada TPU umum. Namun untuk TPU khusus Covid-19 akses masuknya berbeda dan jauh lebih ke dalam.
"Kebutuhan makam khusus Covid-19 ini sangat urgen karena setiap harinya selalu ada warga yang menanyakan. Makanya untuk kepastian izin pemakaiannya, kami akan layangkan surat kedua ke pihak PTPN VIII," kata Djarot yang didampingi Kabid Pertanahan Yulia Cahyan.
Dikatakannya, sebenarnya pihaknya ingin mengajukan penggunaan lahan seluas 3 hektare, namun untuk langkah awal baru diajukan 1 hektare. Saat ini di sana sudah ada dua makam yang terpapar Covid-19, sehingga secara aspek sosial sudah tidak ada penentangan dari warga.
"Warga hanya perlu ada keterangan izin penggunaan lahan dari pihak PTPN. Kalau menolak tidak, karena mereka sadar jika yang sudah meninggal tidak akan menularkan virus," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi