Pengadaan Areal Permakaman Covid-19 di KBB Tunggu Respons PTPN VIII
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pengadaan areal permakaman untuk jenazah Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum jelas. Permohonan Pemda KBB atas penggunaan lahan milik PTPN VIII untuk permakaman pun belum juga dijawab.
Lahan seluas kurang lebih 1 hektare yang dimohon tersebut berada di Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, berdekatan dengan TPU Umum namun jauh dari permukiman warga, sehingga dinilai aman karena merupakan lahan kosong.
"Kita sudah ajukan surat permohonan penggunaan lahan ke pihak PTPN VIII sekitar September 2020, namun hingga kini belum ada jawaban," kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, KBB, Djarot Prasetyo, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya ketersediaan lahan makam bagi yang terpapar Covid-19 ini sesuai dengan aturan. Sebab tidak mungkin warga KBB dimakamkan di Cimahi atau Kota Bandung, mengingat mereka juga akan memprioritaskan warga sendiri dan lahannya pasti terbatas.
Alternatif sebelumnya, pihaknya mengincar lahan di Batujajar dan Cipatat. Lahan di Batujajar adalah milik Pemprov Jabar dan sudah ada konfirmasi bahwa lahan itu akan dipergunakan untuk kawasan pertanian sehingga tidak dimungkinkan untuk dipakai makam khusus Covid-19.