Pencuri Spesialis Rumah Kosong Satroni Toko Kue dan Kafe, Gasak Mesin Pembuat Kopi
Menurut AKBP Adanan, pelaku Keni ini pencuri spesialis rumah kosong. Dia mengincar rumah atau toko yang ditinggal mudik pemiliknya. "Sebelumnya dia (tersangka Keni) pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena melakukan pencurian dan divonis penjara beberapa tahun. Namun setelah bebas, Keni kembali melakukan perbuatannya," kata AKBP Adanan.
Selain mesin pembuat kopi dan grinder, petugas juga menyita barang bukti tiga buah obeng, pisau dapur, dan satu unit motor dari tangan tersangka Keni Gunawan, warga Jalan Pagarsih, Gang Welas Asih Nomor 93/90 RT 11/07, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.
"Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka Keni terancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan adiknya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian," ucap AKBP Adanan.
Editor: Agus Warsudi