Pemuda Tasikmalaya Bunuh Remaja Perempuan seusai Indehoy dalam Kamar Kos
"Korban awalnya meminjam HP milik saksi Nurhadiyatin untuk menginstal aplikasi MiChat yang akan digunakan untuk mencari tamu open BO. Kemudian korban dan tersangka komunikasi untuk bertemu. Korban mengirimkan lokasi (shareloc) kepada tersangka dan tersangka datang ke tempat kos korban," ujar AKBP SY Zainal Abidin.
Setelah bertemu di tempat kos, tutur Kapolres Tasikmalaya Kota, korban meminta uang kepada tersangka dan diberi uang Rp200.000. Kemudian, korban dan tersangka RM berhubungan intim. Namun tersangka RM tidak puas sehingga pelaku meminta kembali Rp100.000.
"Namun korban tidak mau memberi sehingga terjadi cekcok mulut. Korban berdiri untuk keluar dari dalam kamar. Tangan korban ditarik sehingga badan korban hingga jatuh di badan tersangka. Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban, tetapi korban melawan sehingga tersangka memiting leher dengan lengan kanan kurang lebih 5 menit sampai korban lemas dan tidak melawan lagi," tutur dia.
Melihat kondisi korban sudah lemas dan tak sadarkan diri, tersangka memeriksa kondisinya. Saat itu korban masih bernapas. Setelah itu pelaku kabur. Namun, ternyata korban tewas dalam kamar kos.
"Tersangka kabur dengan motor dan mengambil 2 unit HP korban untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO," ucap AKBP SY Zainal Abidin.
Akibat perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi