Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Majalengka Setubuhi Remaja dengan Iming-Iming Dinikahi

Jumat, 18 September 2020 - 09:16:00 WIB
Pemuda di Majalengka Setubuhi Remaja dengan Iming-Iming Dinikahi
Ilustrasi pencabulan. (Okezone/stutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi.

"Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut