Pemuda di Majalengka Setubuhi Remaja dengan Iming-Iming Dinikahi
Jumat, 18 September 2020 - 09:16:00 WIB
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka tidak melakukan kekerasan dalam melancarkan aksinya. Kepada korban, tersangka berjanji menikahi.
"Si korban ini diiming-imingi akan dinikahi jika mau disetubuhi," tutur AKP Siswo.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat