Pemuda Cianjur Bawa Lari Gadis asal Nyalindung Sukabumi Terancam 7 Tahun Penjara
AKP Dandan Gaos Nugraha menyatakan, kemudian pada Jumat (9/9/2022), dirinya bersama Kanit Reskrim Polsek Nyalindung langsung menelusuri informasi tersebut dengan mencari keberadaan IY di rumahnya.
"Setiba di rumah IY, orangtua angkatnya membenarkan bahwa pada Minggu (4/9/2022) IY datang membawa seorang perempuan yang sama dengan foto yang ditunjukan oleh kami. Nah, keesokan harinya IY dan korban pergi meninggalkan rumah," ujar AKP Dandan Gaos Nugraha.
Dari informasi yang didapat oleh pihak Kepolisian, IY dan korban berada di Kota Bogor untuk menemui keluarga IY. Info tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaannya di Kota Bogor.
Kemudian pada Senin (12/9/2022) sekitar pukul 12.30 WIB, korban menghubungi orang tuanya dan korban pun kembali ke rumah pada pukul 18.30 WIB.
"Kemudian pada hari ini, sekitar pukul 01.30 WIB di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, saya dengan Kanit Reskrim beserta tim, berhasil menangkap IY dan langsung dibawa ke Mapolsek Nyalindung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutur Kapolsek Nyalindung.
AKP Dandan Gaos Nugraha mengatakan, saat ini IY diamankan di Mapolsek Nyalindung untuk dilakukan proses hukum. Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi