Pemuda Cianjur Bawa Lari Gadis asal Nyalindung Sukabumi Terancam 7 Tahun Penjara
SUKABUMI, iNews.id - IY (25), pemuda Kampung Cileueur RT 01/06, Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, membawa lari gadis di bawah umur asal Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Akibatnya, IY ditangkap polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Nyalindung AKP R Dandan Gaos Nugraha mengatakan, penangkapan terhadap IY dilakukan setelah orang tua korban melapor ke Polsek Nyalindung. Mereka tidak terima anak perempuannya dibawa lari dan diperkosa pelaku.
Perisitiwa tersebut berawal saat korban berinisial F (16) asal warga Nyalindung, Kabupaten Sukabumi meminta izin keluar rumah untuk membeli kertas karton pada Minggu (04/09) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Namun sampai malam hari korban tidak kembali ke rumah. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga, korban tetap tidak ditemukan. Sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun dan meneruskannya ke Bhabinkamtibmas," kata Kapolsek Nyalindung kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (13/9/2022).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, ujar AKP Dandan Gaos Nugraha, jajaran Polsek Nyalindung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapat informasi korban diduga dibawa oleh laki-laki yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) Facebook berinisial IY, warga Cianjur.