Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PSBB Berubah Jadi PPKM, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota

Jumat, 08 Januari 2021 - 18:30:00 WIB
Pemprov Jabar Perluas Wilayah Pemberlakuan PSBB di 20 Kabupaten/Kota
ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, Dewi belum merinci perluasan wilayah pemberlakuan PSBB tersebut. Namun, mengacu pada intruksi Mendagri, 10 kabupaten/kota sudah dipastikan menerapkan PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dewi mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang bakal menerapkan PSBB berdasarkan sejumlah indikator tersebut. Dewi pun berharap bahwa peraturan gubernur (pergub) terkait PSBB bakal keluar sebelum PSBB diberlakukan 11 Januari 2021 mendatang.

"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota. Dan mudah-mudahan sebelum tanggal 11 (Januari) kita keluarkan pergub disertai tindakan-tindakan yang ada di dalam pergub dan berlaku mulai 11-25 Januari 2021," katanya.

"Jadi, barangkali itu kekhasan yang kita sebut PPKM, walaupun kita tetap menyebutnya PSBB," sambung Dewi.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, kedisiplinan masyarakat masih menjadi kendala utama dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar. Pihaknya pun telah berupaya keras, agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan seluruh aturan yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut