Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Palsu, Ijazah Cakades di Purwakarta Diposting di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Pemosting Dugaan Ijazah Palsu Cakades di Purwakarta Angkat Bicara, Ini Penjelasannya

Kamis, 19 Agustus 2021 - 15:49:00 WIB
Pemosting Dugaan Ijazah Palsu Cakades di Purwakarta Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
Ijazah yang diduga palsu diposting di media sosial membuat warga Purwakarta heboh. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, Leger adalah daftar nilai asli siswa sebelum dipindahkan ke dalam laporan pendidikan. Arsipnya selain disimpan di sekolah/PKBM juga tersimpan di dinas bersangkutan. Maka jika tidak ada daftar nilainya berarti yang bersangkutan tidak mengikuti ujian. 

Selanjutnya, kata dia, ada surat keterangan pernyataan lulus dari salah satu PKBM tertanggal 24 Mei 2021. Menurut informasi yang didapatnya, PKBM tersebut sejak tahun 2019 sudah tidak aktif lagi. "Lantas ijazah yang dikeluarkan berdasarkan titi mangsa tanggal 6 Agustus 2008, sementara legal standing PKBM tersebut pendiriannya sesuai Akte Notaris No 1 tanggal 4 Mei 2009," ujarnya.

Hal lain menyangkut syarat administrasi dalam tahapan penyaringan bakal calon, sesuai Pasal 24 huruf j Perbup No 79 tahun 2021. foto kopi ijazah harus dilegalisir oleh dinas pendidikan. "Persoalannya apakah ijazah dalam proses pencarian data bisa dilegalisir?" ucapnya heran.

Dia mengatakan, lalu timbul kesepakatan dengan pertimbangan surat klarifikasi dari dinas tertanggal 9 Juni 2021 yang ditanda tangani sekdis tersebut sebagai acuannya. 

"Kalau pada kenyataannya ijazah itu dilegalisir, apakah dibenarkan ijazah masih dalam proses pencarian bisa dilegalisir. Ini hal yang sangat membingungkan, bertambah bingung lagi dengan hasil kesepakatan yang didasari surat klarifikasi dari dikdik dan pernyataan kesanggupan bakal calon menerima konsekwensi keputusannya disepakati lolos secara administrasi," tuturnya. 

Menurutnya, hal ini semakin rancu karena seolah sistem dikalahkan oleh suatu kesepakatan yang tidak tertuang dalam peraturan bupati termasuk tidak dituangkan dalam tata tertib pemilihan kepala desa. 

"Itulah alasan kenapa saya mengindikasikan dugaan ijazah itu palsu, karena didasari oleh data-data yang ada serta kejanggalan tertentu di dalamnya," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut