Pemosting Dugaan Ijazah Palsu Cakades di Purwakarta Angkat Bicara, Ini Penjelasannya
PURWAKARTA, iNews.id - Pemosting dugaan ijazah palsu seorang calon kepala desa (cakades) di Purwakarta, mengklaim postingannya di media sosial (medsos) dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun bereaksi atas pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jaya Pranolo sebelumnya.
Pada waktu itu, Jaya menyebutkan, jika postingan di medsos tidak terbukti, maka pemosting di Facebook harus bertanggung jawab secara hukum. Pasalnya, tudingan harus mendasar dan memiliki bukti-bukti kuat.
Pemosting itu adalah Agus Yasin, warga Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, yang mengaku merasa prihatin dengan proses penjaringan dan penyaringan cakades yang tercederai dengan adanya dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi alasan, antara lain ditunjang oleh keterangan surat yang dikeluarkan Kabid PAUD dan PNF No 883/2039/PAUD dan PNF tanggal 2 Juni 2021 bahwa hasil verifikasi dan validasi tidak ditemukan Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional atas nama peserta Ujian Nasional tersebut.
"Lalu muncul Surat Klarifikasi No 883/2110/PAUD dan PNF tanggal 9 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Sekdis dengan keterangan masih dalam proses pencarian data pada dokumen dokumen lainnya. Dua surat ini terkesan saling berbantahan. Sepengetahuan saya, dokumen Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional tercatat dalam laporan pendidikan pindahan dari Leger bukan mencari dokumen-dokumen lainnya," kata Agus, Kamis (19/8/2021).