Pemkot Bandung Tak Larang Salat Id, Tapi Ini Syarat-syaratnya
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung tak melarang pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan. Kendati begitu, Pemerintah Kota Bandung menetapkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, ibadah salat Idul Fitri dapat dilakukan masyarakat Kota Bandung. Namun panitia harus menyelenggarakan simulasi dan lokasinya harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan agar pelaksanaan salat Idul Fitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.
"Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dari kebijakan pusat," katanya, Minggu (25/4/2021).
Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait salat Idul Fitri.