Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Beri Izin Konser Musik di Bandung Asalkan Penuhi Syarat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 
Pemkot Bandung memberi izin konser musik di luar ruangan asalkan panitia mematuhi beberapa aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Polrestabes Bandung juga bakal memberikan izin konser musik dengan syarat ketat. Salah satunya, jumlah penonton tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi konser.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas. 

"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). 

Dalam pelaksanaan konser di dalam atau luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat. 

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi #PeduliLindungi. Juga panitia, kru, dan talent wajib negatif antigen. 

Ketentuan event atau konser dalam ruangan: 
1. Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
2. Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
3. Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
4. Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
1. Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
2. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
3. Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
4. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
5. Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut