Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Beri Izin Konser Musik di Bandung Asalkan Penuhi Syarat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 
Pemkot Bandung memberi izin konser musik di luar ruangan asalkan panitia mematuhi beberapa aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung mengizinkan konser dan pagelaran seni digelar di luar ruangan asalkan menerapkan sejumlah aturan. Satu di antara sejumlah aturan itu adalah, ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.

Konser dan pertunjukkan seni budaya luar ruangan diperbolehkan menyusul terbit Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung. 

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions (MICE).

"Saya berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari.

Sejauh ini, ujar Kanny, cukup banyak pengajuan penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan konser. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut