Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Cianjur Berikan Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi

Selasa, 07 Juli 2020 - 08:46:00 WIB
Pemkab Cianjur Berikan Sanksi Tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Sanksi tegas sesuai dengan perbup, bahkan saya akan perintahkan izinnya dicabut kalau melanggar," katanya.

Sementara itu tempat hiburan karaoke di Jalan Raya Puncak-Cipanas, tetap beroperasi hingga dini hari, meski sudah dilarang untuk beroperasi.

Bahkan tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak dua pekan terakhir tanpa ditindak petugas penegak hukum atau penegak perda, sehingga setiap malam tempat hiburan itu banyak dikunjungi baik warga lokal atau dari luar kota.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut