Pemkab Ciamis Izinkan Warga Salat Idul Adha di Lapangan, Ini Syaratnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Ciamis Agus Abdul Kholik menambahkan, sesuai surat edaran bahwa salat Idul Adha diperbolehkan untuk dilaksanakan di lapangan maupun masjid.
"Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan Covid-19," katanya.
Dia menyampaikan, panitia pelaksana salat Idul Adha harus memperhatikan anjuran pemerintah di antaranya menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Selain itu, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu tubuh di setiap jalur masuk area shalat, dan tidak memutarkan kotak sumbangan maupun sedekah kepada jamaah.
“Petugas penyelenggara dengan bantuan dari Gugus Tugas Kabupaten Ciamis harus menyediakan alat cek suhu tubuh, apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan masuk atau mengikuti saalat berjamaah," katanya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifin menambahkan, siap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha di halaman depan Masjid Agung Ciamis.
"Bantuan dari Tim Gugus Tugas Kabupaten Ciamis sangat diperlukan untuk mensukseskan pelaksanaan salat Idul Adha nantinya," katanya.
Editor: Faieq Hidayat