Pemkab Bandung Barat Perbolehkan Keluarga Sumbang Biaya Pemakaman Jenazah Covid
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemkab Bandung Barat perbolehkan keluarga pasien Covid-19 yang meninggal untuk menyumbang biaya proses pemakaman. Pasalnya, anggaran pemakaman masih terbatas dan hanya mengandalkan sumbangan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman, KBB, Deni Juanda, biaya pemakamanjenazah Covid-19 berasal dari sumbangan ASN dengan nominal Rp1,5 juta per lubang kuburan. Karena biayanya masih kecil, maka jika ada keluarga yang memberi sumbangan diperbolehkan.
"Anggarannya memang kecil, hanya Rp1,5 juta untuk satu liang lahat. Jadi kalau ada keluarga yang menyumbang silakan, tapi sifatnya sukarela tanpa ada standar tarif tertentu," katanya, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya, sifatnya hanya sukarela semampunya atau seikhlasnya diberi dari keluarga yang bersangkutan. Tidak ada patokan tarif tertentu dan dilarang meminta, apalagi menyebutkan angka. Kepada petugas dilapangan pun sudah diingatkan akan hal tersebut.
Pemakaman khusus Covid-19 di Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, KBB, merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Bandung Barat dengan PTPN VIII. Pihak perkebunan menghibahkan lahan sekitar 2 hektare untuk digunakan pemakaman khusus Covid-19 yang saat ini di lahan tersebut sudah terisi 35 kuburan.