Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Bejat Herry Wirawan Mengaku Memperkosa 12 Santriwati di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Mensos: Prihatin, Masa Depan Korban Hancur

Senin, 13 Desember 2021 - 20:20:00 WIB
Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Mensos: Prihatin, Masa Depan Korban Hancur
Mensos Tri Rismaharini. (Foto: MPI/ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini prihatin dan geram dengan peristiwa pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wiryawan (36), guru atau ustaz sekaligus pemilik pesantren di Kecamatan Cibiru dan Antapani, Kota Bandung. Dengan suara bergetar menahan amarah, Risma menyatakan, masa depan korban hancur.

Apalagi Mensos Risma menemukan fakta baru, beberapa santriwati korban tidak mendapatkan ijazah dan rapor selama mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes) TM Cibiru dan Ponpes MH Antapani. Padahal mereka ingin melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.

"(korban) ini kasihan dan memilukan. Masa depan anak-anak itu hancur. Apalagi mereka tidak terima ijazah. Jadi yang pengen melanjutkan sekolah gimana?! Makanya kami sedang mengupayakan akses sekolah bagi mereka (santriwati korban)," kata Risma ditemui di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (13/12/2021).

Risma menyatakan, sudah bertemu dengan korban pemerkosaan tersebut. Kementerian Sosial (Kemensos) langsung melakukan penanganan dan pendampingan terhadap para korban. Mencari tahu apa yang mereka inginkan dan butuhkan, dan berupaya memulihkan trauma psikis.

Kemensos, ujar Risma, melakukan trauma healing kepada para korban, termasuk hipnoterapi. Ini dilakukan agar trauma psikis yang dialami korban jangan sampai mereka berlarut-larut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut