Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kajati Menduga HW Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Dugaan serupa juga diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. LPSK menduga ada ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak santriwati pesantren oleh ustaz HW di Bandung.
LPSK mengungkap, bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu, dianggap pelaku HW sebagai anak yatim piatu. Dengan begitu, HW mengumpulkan dana sumbangan untuk bayi-bayi tersebut. Namun uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar melalui rilis resmi, yang diterima wartawan pada Kamis (9/12/2021).
Dalam rilis itu tertulis, salah satu saksi persidangan memberikan keterangan bahwa pesantren yang dipimpin ustaz HW juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun penggunaan dana BOS itu, tidak jelas.
Beberapa santri pun, dijadikan kuli bangunan, untuk membangun gedung pesantren. "Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru (Kota Bandung)," tulis rilis resmi LPSK.