Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal
Yudi Kurnia menyatakan, saat itu, LBH SPP sempat berencana merilis kasus itu. Tetapi karena ada pertimbangan lain dari Polda Jabar untuk kepentingan korban, akhirnya kasus batal dipublikasikan. "Korban jangan terekspos. Harus dilindungilah karena masih di bawah umur," tutur Yudi Kurnia.
Menurut Yudi Kurnia, kasus ini harus diekspos, bukan dari sisi korban tetapi pelakunya. Sebab dikhawatirkan, setelah proses persidangan dilaksanakan dan menjalani hukuman, setelah itu si pelaku mengulang lagi perbuatannya. Sementara, kata Yudi, masyarakat tidak tahu si pelaku pernah melakukan pemerkosaan.
"Bisa aja kemarin-kemarin dia di Kota Bandung. Kemudian setelah keluar dari penjara dia membuka pesantren lagi di daerah lain dengan modus sama. Itu kezoliman kalau sampai (pemerkosaan yang dilakukan pelaku) tidak dipublikasikan. Ini untuk menjaga ke depan," ucap Yudi Kurnia.
"Saya yang melihat orang tua korban di sini aja juga sakit hati. karena itu satu-satunya harapan orang tua. untuk memajukan anaknya. untuk membuat anaknya menjadi orang sukses, berakhlak tinggi. pengetahuan yang cukup ternyata dirusak oleh oknum," ujarnya.
"Meski saat ini para korban telah bersama orang tua dan keluarga masing-masing, namun proses hukum yang tengah dijalani pelaku. Keluarga hanya bisa berharap proses hukum bisa dilakukan secara adil oleh penegak hukum," ujar Yudi Kurnia.