Pemerintah Berencana Terapkan Aturan KHDPK, Ribuan Karyawan Perhutani Resah
BANDUNG, iNews.id - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa.
Aturan tersebut bakal diterapkan menyusul pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. "Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," kata Isnin Soiban, Kamis (7/4/2022).