Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perhutani Raih 4 Penghargaan Digitech Award 2022
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berencana Terapkan Aturan KHDPK, Ribuan Karyawan Perhutani Resah 

Jumat, 08 April 2022 - 10:08:00 WIB
Pemerintah Berencana Terapkan Aturan KHDPK, Ribuan Karyawan Perhutani Resah 
Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan KHDPK. (Foto/Ilustrasi/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ribuan karyawan Perum Perhutani resah menyusul rencana penerapan aturan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Jika KHDPK diterapkan, nyaris separuh atau 1 juta hektare lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani di Pulau Jawa bakal diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan merilis dua Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, yakni tentang KHDPK dan Perhutanan Sosial (PS) di Pulau Jawa. 

Aturan tersebut bakal diterapkan menyusul pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

Ketua DPP Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani Isnin Soiban menyatakan bahwa melalui PP Nomor 72 Tahun 2010, pemerintah telah melimpahkan pengelolaan hutan negara seluas 2,4 juta hektare di Pulau Jawa kepada Perum Perhutani yang bermitra dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

Selama ini, kata Isnin, Perum Perhutani dan LMDH bersama-sama menjaga kelestarian hutan dengan perjanjian kerja sama. "Di lapangan rekan-rekan kami, di antaranya para mandor, polisi hutan, dan lainnya yang jumlahnya ribuan akan terdampak oleh peraturan KHDPK dan PS," kata Isnin Soiban, Kamis (7/4/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut