Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Jasad Wanita Terbungkus Selimut di Bandung, Polisi Periksa Kakak Kandung Korban
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Wanita Dalam Selimut di Sungai Cidurian Rancasari Bandung Tertangkap 

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:24:00 WIB
Pembunuh Wanita Dalam Selimut di Sungai Cidurian Rancasari Bandung Tertangkap 
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan pisau yang digunakan tersangka Iqbal Akhmad Romadoni (baju oranye) untuk membunuh korban Sumsum. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Dari sini, ujar Kombes Pol Aswin, penyidik melakukan penyelidikan lebih intensif, mencari keluarga korban, menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat, Apartemen Suite Metro, dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, korban Sumsum Sumiyati dihubungi pelaku Iqbal pada 12 Agustus 2021 melalui aplikasi kencan. Pelaku Iqbal menjemput korban Sumsum di Apartemen Metro Suit.

Selanjutnya, pelaku Iqbal membawa korban ke rumahnya di Racasawo. Di sini mereka berkencan. Namun karena suatu hal, pelaku tak bisa memuaskan hawa nafsunya. Meski begitu, korban tetap meminta bayaran Rp500.000 kepada pelaku. 

Namun pelaku hanya memberi korban Rp100.000. "Akhirnya, antara pelaku dengan korban bertengkar hebat. Korban menggigit jari pelaku," ujar Kombes Pol Aswin.

Tersangka Iqbal, tutur Kapolrestabes, gelap mata sehingga menggunakan pisau menusuk korban dengan sebilah pisau. Berdasarkan pemeriksaan forensik, di tubuh korban ditemukan 65 luka tusuk. "Sebanyak 40 luka tusuk di bagian depan tubuh. Sedangkan 25 luka tusuk di belakang," tutur Kapolrestabes Bandung.

Keesokan harinya, 13 Agustus 2021, kata Kombes Pol Aswin, pelaku Iqbal membawa jasad korban menggunakan gerobak pasir ke tepi Sungai Cidurian. Tubuh korban dibungkus empat selimut.

Akhirnya, jasad korban yang terseret arus Sungai Cidurian ditemukan warga pada Senin 16 Agustus 2021. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut