Pembunuh Wanita Dalam Selimut di Sungai Cidurian Rancasari Bandung Tertangkap
Dari sini, ujar Kombes Pol Aswin, penyidik melakukan penyelidikan lebih intensif, mencari keluarga korban, menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat, Apartemen Suite Metro, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan, korban Sumsum Sumiyati dihubungi pelaku Iqbal pada 12 Agustus 2021 melalui aplikasi kencan. Pelaku Iqbal menjemput korban Sumsum di Apartemen Metro Suit.
Selanjutnya, pelaku Iqbal membawa korban ke rumahnya di Racasawo. Di sini mereka berkencan. Namun karena suatu hal, pelaku tak bisa memuaskan hawa nafsunya. Meski begitu, korban tetap meminta bayaran Rp500.000 kepada pelaku.
Namun pelaku hanya memberi korban Rp100.000. "Akhirnya, antara pelaku dengan korban bertengkar hebat. Korban menggigit jari pelaku," ujar Kombes Pol Aswin.
Tersangka Iqbal, tutur Kapolrestabes, gelap mata sehingga menggunakan pisau menusuk korban dengan sebilah pisau. Berdasarkan pemeriksaan forensik, di tubuh korban ditemukan 65 luka tusuk. "Sebanyak 40 luka tusuk di bagian depan tubuh. Sedangkan 25 luka tusuk di belakang," tutur Kapolrestabes Bandung.
Keesokan harinya, 13 Agustus 2021, kata Kombes Pol Aswin, pelaku Iqbal membawa jasad korban menggunakan gerobak pasir ke tepi Sungai Cidurian. Tubuh korban dibungkus empat selimut.
Akhirnya, jasad korban yang terseret arus Sungai Cidurian ditemukan warga pada Senin 16 Agustus 2021. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi