Pembunuh Perempuan di Perumahan PJT II Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Penangkapan dilakukan di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan tak lama setelah jasad korban ditemukan di lantai dapur rumahnya.
Menurut Kapolres, pembunuhan terjadi setelah pelaku meminta upah kerja sebesar Rp500.000 namun tidak ditanggapi korban.
"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban," kata AKBP Anom.
Korban sempat bertahan, namun pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya. Setelah itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti seperti handphone korban di Jembatan Cinangka dan barang lain di drainase kawasan Waduk Jatiluhur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, kain taplak meja, sepeda motor dan dua handphone milik korban serta pelaku.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum," ucapnya.
Editor: Donald Karouw