Pembuat dan Penjual Sertifikat Vaksin Covid Palsu Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian, Pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik, serta Pasal 266 ayat (1) dan atau Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Tersangka terancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara serta denda paling rendah Rp2 miliar dan paling banyak Rp12 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi