Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU RI Sebut Pilkada Serentak 2020 Sukses, Tak Banyak Masalah Muncul
Advertisement . Scroll to see content

Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil

Sabtu, 19 Desember 2020 - 17:25:00 WIB
Peluang Gugatan Kontestan Pilkada Serentak di Jabar ke MK Nihil
Dewan Pakar Instrat, Sutriyono, memaparkan syarat selisih suara yang bisa digugat ke MK dengan mengacu kepada  Lampiran V Peraturan MK Nomor 6/2020. (Foto : Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur:

1. Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.

"Berdasarkan persyaratan di atas dan memantau selisih dari hasil penghitungan suara di berbagai kota/kabupaten di Jawa Barat, maka bisa disimpulkan tidak ada pemilihan bupati/wali kota yang berpeluang melakukan gugatan ke MK," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut