Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langgar PPKM Darurat, Belasan Warga Cianjur Disidang Tipiring
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Rabu, 07 Juli 2021 - 14:57:00 WIB
Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
Para pelanggar PPKM Darurat menunggu antrean untuk menjalani sidang tipiring di pos penyekatan pintu keluar Gerbang Tol Padalarang, KBB, Rabu (7/7/2021). (Foto: MPI/Adi Haryanto) 
Advertisement . Scroll to see content

"Ini pengalaman pertama ikut sidang seperti ini, karena kalau tau aturan saya pasti akan nurut," ujarnya. 

Pelanggar lainnya yang mengikuti sidang tipiring Ajat (29) menyebutkan, dikenai denda karena membuka toko counter HP pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Namun dirinya tidak mengetahui persis pelanggaran apa yang dilakukannya, tapi tetap harus ikut sidang. 

"Kemarin (Selasa) saya didatangi petugas karena membuka counter HP. Waktu itu dikasih imbauan kalau toko tidak boleh buka lebih dari jam delapan malam. Hari ini suruh datang ke sini," ucapnya sambil menunjukkan surat pelanggaran untuk sidang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, mereka yang melanggar PPKM Darurat ini terjaring dari hasil operasi di lapangan sejak hari pertama diterapkan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). Mereka disangkakan melanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.

"Totalnya ada 37 pelanggar, dengan vonis sanksi denda dari Rp100.000-Rp700.000," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut