Pelanggar PPKM Darurat di Bandung Barat Bayar Denda Ratusan Ribu Rupiah
"Ini pengalaman pertama ikut sidang seperti ini, karena kalau tau aturan saya pasti akan nurut," ujarnya.
Pelanggar lainnya yang mengikuti sidang tipiring Ajat (29) menyebutkan, dikenai denda karena membuka toko counter HP pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. Namun dirinya tidak mengetahui persis pelanggaran apa yang dilakukannya, tapi tetap harus ikut sidang.
"Kemarin (Selasa) saya didatangi petugas karena membuka counter HP. Waktu itu dikasih imbauan kalau toko tidak boleh buka lebih dari jam delapan malam. Hari ini suruh datang ke sini," ucapnya sambil menunjukkan surat pelanggaran untuk sidang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, mengatakan, mereka yang melanggar PPKM Darurat ini terjaring dari hasil operasi di lapangan sejak hari pertama diterapkan PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). Mereka disangkakan melanggar PPKM Darurat yang sudah diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021.
"Totalnya ada 37 pelanggar, dengan vonis sanksi denda dari Rp100.000-Rp700.000," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi