Langgar PPKM Darurat, Belasan Warga Cianjur Disidang Tipiring
CIANJUR, iNews.id - Belasan warga Cianjur, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur itu, para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan selama dua hari.
Para pelanggar tersebut berjumlah 15 orang yang berasal dari kalangan umum, mulai pelajar, buruh, sopir angkutan kota, pedagang dan pemilik toko. Mereka sebelumnya terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat.
Setelah para pelanggar satu per satu didata oleh petugas, kemudian dibawa ke Pengadialan Negeri Cianjur untuk menjalani sidang tipiring. Dalam persidangan para pelanggar dikenakan sanksi denda beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000.
Salah satunya Agus, sopir angkutan kota yang mengaku terjaring razia lantaran melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker. Dari hasil persidangannya dia dituntut untuk membayar denda Rp100.000, namun dirinya menyatakan tidak sanggup membayar denda lantaran faktor ekonomi yang kurang mendukung.
Baginya diberi waktu tiga hari dan harus mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk membuat surat pernyataan sekaligus membayar denda. Akan tetapi jika tidak mampu membayar terpaksa harus menjalani kurungan selama dua hari.