Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Cianjur Sidak ke Pabrik, Ditemukan Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Advertisement . Scroll to see content

Langgar PPKM Darurat, Belasan Warga Cianjur Disidang Tipiring

Rabu, 07 Juli 2021 - 09:53:00 WIB
Langgar PPKM Darurat, Belasan Warga Cianjur Disidang Tipiring
Para pelanggar aturan PPKM Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Cianjur. (Foto: iNewsTv/Mochamad Andi Ichsyan)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Belasan warga Cianjur, harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) lantaran melanggar protokol kesehatan PPKM Darurat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur itu, para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan selama dua hari.

Para pelanggar tersebut berjumlah 15 orang yang berasal dari kalangan umum, mulai pelajar, buruh, sopir angkutan kota, pedagang dan pemilik toko. Mereka sebelumnya terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat.

Setelah para pelanggar satu per satu didata oleh petugas, kemudian dibawa ke Pengadialan Negeri Cianjur untuk menjalani sidang tipiring. Dalam persidangan para pelanggar dikenakan sanksi denda beragam mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000. 

Salah satunya Agus, sopir angkutan kota yang mengaku terjaring razia lantaran melanggar protokol kesehatan atau tidak menggunakan masker. Dari hasil persidangannya dia dituntut untuk membayar denda Rp100.000, namun dirinya menyatakan tidak sanggup membayar denda lantaran faktor ekonomi yang kurang mendukung.

Baginya diberi waktu tiga hari dan harus mendatangi Kejaksaan Negeri Cianjur, untuk membuat surat pernyataan sekaligus membayar denda. Akan tetapi jika tidak mampu membayar terpaksa harus menjalani kurungan selama dua hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut