Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur
Fajar Jatnika mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan Whatsapp antara istrinya Apriliani dengan Ugi. Kasus perzinahan istrinya dengan Ugi Sugiat dilaporkan pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.
Akhirnya perkara perzinahan dan perselingkuhan tersebut disidangkan setelah Fajar terus menerus menanyakan perkembangan proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, istri pelapor, Aprilia, ikut menjadi tersangka karena terlibat perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Namun keduanya (Aprilia dan Ugi Sugiat) tidak ditahan karena kooperatif selama penyidikan pihak kepolisian," kata Fajar.
Sementara itu, Humas PN Bandung Donovan Akbar, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan. "Kedua terdakwa (Ugi Sugiat dan Aprilia) akan banding atas vonis tersebut," kata Humas PN Bandung.
Editor: Agus Warsudi