Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 59 Titik di Kota Sukabumi Dikepung Banjir, 1 Warga Tewas Terbawa Arus
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perdagangan 4 Gadis Sukabumi ke Paniai Papua Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 18 Februari 2022 - 09:14:00 WIB
Pelaku Perdagangan 4 Gadis Sukabumi ke Paniai Papua Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Sukabumi AKBO Dedy Darmawansyah Nawirputra menunjukkan foto-foto empat korban perdagangan orang. (FOTO: Humas Polda Jabar/Polres Sukabumi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - DR (38), mami I, dan HK, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terancam hukuman 3 dan 15 tahun penjara. Mereka dipersangkakan melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

"Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasatreskrim AKP I Putur Hermawna dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Polres Sukabumi, Kamis (17/2/2022).

AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Sukabumi telah menjadi korban perdagangan orang. Setelah menerima laporan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bergerak melakukan penyelidikan.

"Penyidik menangkap pelaku berinisial DR (38) warga Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dari keterangan DR, keempat korban dijual ke tersangka I di Paniai Papua," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Mantan Kasubdit Harda Direskrimsus Polda Banten itu menuturkan, peran tersangka DR dalam kasus yang terjadi sekitar Oktober 2021 itu sebagai pencari wanita atau korban yang mau bekerja di Paniai Papua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut