“Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil otopsi sidik jari serta keterangan sejumlah saksi,” kata Reza di Kuningan, Kamis (31/10/2019).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, petani asal Desa Sindangjawa, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan bernama Kasromi ditemukan warga tewas mengambang di parit area persawahan. Menurut keluarga, di tubuh korban ditemukan bekas luka.
Meski sudah dimakamkan, keluarga yang curiga dengan kematian korban meminta polisi membongkar makam Kasromi dan melakukan autopsi, Selasa (22/10/2019) siang. Hasilnya, petugas menemukan kandungan air, lumpur dan pasir di dalam paru-paru korban.
Dari hasil tersebut, polisi menemukan titik terang jika korban diduga tewas dibunuh.
Editor: Umaya Khusniah